Tempat Praktik Bidan yang Diduga Tahan Bayi Warga Koja Ternyata Binaan Sudinkes Jakarta Utara
Marlina juga memastikan praktik bidan Yuli memiliki perizinan yang resmi dan bagian dari binaan Sudinkes Jakarta Utara.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Usai melahirkan, sang bidan bernama Yuli meminta Erika untuk membayar biaya persalinan yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta.
Namun apalah daya, Erika dan suami Firmansyah (28) tak mempunyai uang sebanyak itu meskipun sudah berusaha meminjam ke orang-orang terdekatnya.
Parahnya, dalam kebuntuan itu sang bidan malah menawarkan agar anaknya itu diadopsi oleh orang lain.
Lantas, Erika yang terus-menerus mendapatkan paksaan tak kuasa melawan dan pasrah menandatangani surat kuasa adopsi itu.
"Dia (bidan Yuli) bilang kalo gitu anak kamu saya ambil, ada orang 10 tahun nggak punya anak mau adopsi anak kamu, terus saya ditahan-tahan, dia bilang soal biaya kamu nggak usah mikirin, itu tanggung jawab orang itu," kata Erika.
"Saya dipaksa untuk menandatangani surat adopsi itu," sambungnya.
Erika pun kini melaporkan apa yang dialaminya itu ke pengacara bernama Rendi Rumapea.
Sang pengacara akhirnya melakukan somasi kepada bidan agar segera menyerahkan bayi Erika.
Alhasil, Erika dapat membawa pulang bayinya pada 14 Februari 2023 setelah sebulan ditahan oleh sang bidan.
Bayi bernama Amina Nauva Az-Zahra itu pun dapat kembali pulang ke pelukan sang ibu dalam keadaan sehat.
"Saat itu karena anak nggak ada di saya, saya hanya bisa menangis terus," kata Erika. Saat ini saya cuma bersyukur saya sekarang sudah bisa ketemu anak saya," pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.