Tempat Praktik Bidan yang Diduga Tahan Bayi Warga Koja Ternyata Binaan Sudinkes Jakarta Utara
Marlina juga memastikan praktik bidan Yuli memiliki perizinan yang resmi dan bagian dari binaan Sudinkes Jakarta Utara.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILINCING - Kasus oknum bidan menahan bayi karena orangtuanya tak mampu bayar biaya persalinan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara akhirnya mendapat perhatian dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara.
Pihak Sudinkes Jakarta Utara minta klarifikasi ke tempat praktik bidan Yuli Kasiyati di Jalan Tipar Cakung pada Kamis (23/2/2/2023) sore.
Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Sudinkes Jakarta Utara Marlinda mengatakan pihaknya meminta Yuli menjelaskan terkait polemik yang sedang terjadi.
Untuk menelusuri kasus ini, pihak Sudinkes Jakarta Utara juga bekerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia.
Namun, Marlinda belum bersedia menjelaskan isi pembahasan dengan sang bidan.
"Semuanya masih berproses ya, kita meminta klarifikasi terhadap bidan Yuli-nya langsung," kata Marlinda di lokasi, Kamis petang.
Selain itu, Marlina juga memastikan praktik bidan Yuli memiliki perizinan yang resmi dan bagian dari binaan Sudinkes Jakarta Utara.
"Ini memang ada izinnya, kemudian ini juga binaan Sudinkes Jakarta Utara, kita juga bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia," ucap Marlinda.
Baca juga: Tak Bisa Bayar Biaya Persalinan Seorang Ibu Dipaksa Bidan Serahkan Bayinya untuk Diadopsi Orang Lain
Orang Tua Tak Sanggup Bayar Persalinan
Sebelumnya, Erika Ratna Sari (35) tak bisa membendung air mata saat menceritakan pengalaman tragis tak bisa menemui bayi yang dilahirkannya.
Hal itu terjadi lantaran Erika tak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp 3,5 juta di salah satu tempat praktik bidan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Alhasil, bidan yang menangani persalinan Erika menahan bayinya kurang lebih selama sebulan.
"Saya nggak bisa ngambil bayi yang saya lahirkan karena nggak punya uang Rp 3,5 juta," kata Erika saat ditemui di kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Kamis (23/2/2023).
Kronologis kejadian bermula saat Erika melahirkan bayinya pada 16 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Dikira Bocorkan Obat Gugurkan Kandungan di Tiktok, Bidan Ini Ternyata Punya Jawaban Cerdas
Usai melahirkan, sang bidan bernama Yuli meminta Erika untuk membayar biaya persalinan yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta.
Namun apalah daya, Erika dan suami Firmansyah (28) tak mempunyai uang sebanyak itu meskipun sudah berusaha meminjam ke orang-orang terdekatnya.
Parahnya, dalam kebuntuan itu sang bidan malah menawarkan agar anaknya itu diadopsi oleh orang lain.
Lantas, Erika yang terus-menerus mendapatkan paksaan tak kuasa melawan dan pasrah menandatangani surat kuasa adopsi itu.
"Dia (bidan Yuli) bilang kalo gitu anak kamu saya ambil, ada orang 10 tahun nggak punya anak mau adopsi anak kamu, terus saya ditahan-tahan, dia bilang soal biaya kamu nggak usah mikirin, itu tanggung jawab orang itu," kata Erika.
"Saya dipaksa untuk menandatangani surat adopsi itu," sambungnya.
Erika pun kini melaporkan apa yang dialaminya itu ke pengacara bernama Rendi Rumapea.
Sang pengacara akhirnya melakukan somasi kepada bidan agar segera menyerahkan bayi Erika.
Alhasil, Erika dapat membawa pulang bayinya pada 14 Februari 2023 setelah sebulan ditahan oleh sang bidan.
Bayi bernama Amina Nauva Az-Zahra itu pun dapat kembali pulang ke pelukan sang ibu dalam keadaan sehat.
"Saat itu karena anak nggak ada di saya, saya hanya bisa menangis terus," kata Erika. Saat ini saya cuma bersyukur saya sekarang sudah bisa ketemu anak saya," pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.