Kriminalitas

Polresta Bogor Kota Berhasil Ciduk Pelaku Pencurian dengan Air Softgun dan Celurit di Batutulis

Kejadian bermula saat Kamis tanggal 20 Januari 2023, sekira jam 23.00 WIB, korban inisial H (25) dan M (27) sedang makan bubur di wilayah Batutulis

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso merilis tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Batutulis, Bogor. Tersangka menggunakan senpi air softgun dan sebilah celurit untuk mengancam korbannya 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan di wilayah Batutulis, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Diketahui pelaku menggunakan senjata api air softgun saat melancarkan aksinya. 

Kejadian bermula saat Kamis tanggal 20 Januari 2023, sekira jam 23.00 WIB, korban inisial H (25) dan M (27) sedang makan bubur di wilayah Batutulis.

Tidak lama kemudian datang seorang pelaku insial DM (21) dengan membawa senjata api jenis air softgun. 

Senjata ditangan kanan ia todongkan ke arah kepala H, sambil mengenggam juga senjata tajam jenis celurit di tangan kirinya. 

"Pelaku meminta uang, namun karena tidak ada uang cash, M lalu mengambil HP dari mobil untuk membuka M-Banking,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

“Melihat handphone yang dipegang korban, pelaku kemudian merebutnya," sambungnya. 

Setelah merampas handphone korban, pelaku langsung melarikan diri namun diketahui oleh masyarakat sekitar.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Berserta Barang Bukti Seberat 30,7 Gram

Aksi kejar-kejaran pun berlangsung sampai pada akhirnya datang mobil patroli dari Polresta Bogor Kota

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya, kemudian dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk pemeriksaan," terang Bismo

Barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis air softgun warna hitam dan sebilah celurit berhasil diamankan. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara," jelas Bismo. (M33) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved