Selasa, 21 April 2026

Sidang Pembunuhan Brigadir J

Polri Sebut Keputusan Apakah Bharada E Kembali Jadi Anggota Diputuskan dalam Sidang Kode Etik

Sidang sidang Komisi Kode Etik Polri, kata Dedi, sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polri angkat bicara terkait putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan tersebut.

Terkait apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata dia, kepada wartawan pada Kamis (16/2/2023).

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (Justice Collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Penuhi PN Jaksel Jelang Sidang Vonis

Sidang KKEP, tutur Dedi, sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.

Begitu pun keputusan apakah Bharada E turun jabatan atau tetap.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved