Kriminalitas

Kasus Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Polisi: Seorang Tersangka Masih Dibawah Umur

Korban melakukan perlawanan dan berteriak, kemudian HK membekap mulut korban dan meminta bantuan MA untuk menghabisi korban. 

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa salah satu tersangka pembunuhan terhadap wanita pengusaha ayam goreng inisial MIM (29), di Kampung Kemejing, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, adalah anak di bawah umur. 

"Tersangka HK dan MA kembali masuk ke dalam warung ayam goreng dan gembok dari dalam pintu rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung," tutur Hengki.

Baca juga: Bos Ayam Goreng di Bekasi Tewas, Diduga Dibunuh Karyawannya Sendiri dan Anaknya Ikut Hilang

Melihat korban masih hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas yang sama sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia. 

HK dan MA kemudian berencana untuk melarikan diri dengan membawa uang Rp 950.000 dan handphone milik korban. 

Lalu, HK menggunakan pisau dan gunting untuk membuka gembok yang mengunci rolling door karena tersangka lupa posisi dari kunci gembok tersebut.

"Karena anak korban, A, terus menangis, tersangka HK dan anak MA memutuskan untuk membawa anak korban, A, agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar," kata Hengki.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Satu handphone merek Samsung A51 warna biru milik korban, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

"Satu pasang baju balita korban hingga termasuk STNK tetapi tidak membawa motornya," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sedangkan MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasalnya, MA adalah anak di bawah umur. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved