Majelis Hakim Tak Yakin Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Ini Pertimbangannya
Pertimbangan hakim lainnya adalah ada perbuatan dari korban Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya.
Baca juga: Iwan Setiawan Ajak Warga Kabupaten Bogor Sukseskan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
"Dan hal tersebut, pada 8 Juli 2022 disampaikan kepada terdakwa di Rumah Saguling sesaat Putri Candrawathi tiba di Magelang," kata hakim.
"Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh PC selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah tejadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi," sambungnya. (m31)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Nurhayati Ibunda Arifin Ilham Kesal Dengar Kabar Mantan Menantu Umi Yuni Nikah Lagi |
![]() |
---|
Iwan Setiawan Ajak Warga Kabupaten Bogor Sukseskan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Dukung Program JIAEC dalam Pelatihan Kerja bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Jelang Vonis Ferdy Sambo Terjadi Keributan di Ruang Sidang PN Jaksel yang Sudah Dipadati Pengunjung |
![]() |
---|
Kuliner Kupat Sayur Jasun Oke Robusta Pemalang Ikhlas Pondok Kopi, Harganya Hanya Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.