Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Ferdy Sambo Terjadi Keributan di Ruang Sidang PN Jaksel yang Sudah Dipadati Pengunjung

Keributan itu terjadi lantaran para pengunjung ingin menonton secara langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Keributan terjadi di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat para pengunjung memaksa masuk ke ruang sidang yang ingin menonton secara langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU- Keributan terjadi di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat para pengunjung memaksa masuk ke ruang sidang.

Keributan itu terjadi lantaran para pengunjung ingin menonton secara langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Padahal, ruang sidang nampak tak memadai untuk menampung semua pengunjung yang sudah berdiri di depan pintu ruang sidang.

Para pengunjung yang didominasi oleh ibu-ibu itu nampak merangsek masuk saat pintu ruang sidang baru saja dibuka.

Tak mau kalah, awak media juga nampak saling berdesakan untuk masuk ke ruang sidang.

Alhasil, petugas Kepolisian dan Pamdal PN Jaksel harus membatasi para pengunjung, maupun para awak media.

Sehingga, hanya awak media yang hanya memiliki Id card atay kartu identitas saja yang bisa memasuki ruang sidang.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Teknisnya 30 menit sebelum sidang dibuka, baru boleh masuk ke lingkungan dalam di sekitar ruang sidang pengadilan," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang untuk perkara lain tidak akan ditunda demi sidang putusan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Perlu diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Baca juga: Viral Video Hakim Wahyu Imam Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo & Putri, Mahfud MD Ungkap Maksudnya

Terakhir, Richard Eliezer Pudihng Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (M41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved