Majelis Hakim Tak Yakin Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Ini Pertimbangannya
Pertimbangan hakim lainnya adalah ada perbuatan dari korban Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Awalnya, Kuat Ma'ruf menengok ke belakang dari kaca korban Brigadir J ada di tangga posisi arah turun di rumah di Magelang pada 7 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Lalu, Kuat melihat Brigadir J seperti mengintip-intip, lalu menggedor kacanya dan berteriak. Namun, Brigadir J malah lari.
Baca juga: Datang ke Ruang Sidang Bawa Foto Mendiang Anaknya, Ibu Brigadir J Akan Ikuti Semua Agenda Putusan
Kuat kemudian curiga karena posisi Brigadir J ada di lantai atas. Ia lalu memanggi saksi Susi dan berkata kepada Susi untuk mengecek Putri di atas.
Setelah itu, Susi naik ke atas dan berteriak memanggil Kuat. Kuat naik ke atas melihat Putri ada di depan kamar mandi dengan posisi duduk.
"Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu, Putri Candrawathi sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana HP-ku?'," ujar Wahyu.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Terjadi Keributan di Ruang Sidang PN Jaksel yang Sudah Dipadati Pengunjung
"Putri Candrawathi bilang 'Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sekali sama ibu'," sambung dia.
Apabila mencermati kejadian di atas, hakim menyebut telah terjadi penganiayaan terhadap Putri.
"Namun demikian, ada beberapa kejanggalan yang dapat disimpulkan sebagai berikut, menimbang bahwa berdasarkan saksi Miftahul Haq, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Susi, serta Richard Eliezer, di persidangan menerangkan bahwa pada 7 Juli dini hari terdakwa bersama Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka," kata dia.
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Dukung Program JIAEC dalam Pelatihan Kerja bagi Masyarakat
"Dan terdakwa bersama Putri Candrawathi menyuapi makanan kepada para ajudan, termasuk korban dan ART," sambungnya.
Berdasarkan keterangan adik dan kekasih Brigadir J, Mahareza Rizky, pada 4 Juli 2022 menerima pesan melalui WhatsApp dari Putri yang mengirimkan foto korban sedang menyetrika baju anak-anak Sambo dan Putri sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang.
"Dan ditulis 'mau digaji berapa abangmu yang baik ini? yang sangat perhatian pada anak-anak saya'. Saksi menerangkan bahwa Putri Candrawathi sangat terkesan baik dengan sikap almarhum Yosua," kata hakim.
Baca juga: 2.904 Pantarlih Se-Kota Bogor dilantik, Siap Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
"Dari pertimbangan di atas, dapat disimpulkan pada 7 Juli dini hari sampai pukul 18.30, keadaan masih berjalan seperti biasa. Namun, keadaan menjadi berubah saat saksi Kuat Ma'ruf melihat korban Yosua sedang menuruni tangga dan saksi Susi melihat PC sedang tergeletak di depan pintu kamar mandi. Dan saksi Kuat Ma'ruf mengatakan agar dilaporkan kepada terdakwa agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga," lanjut dia.
Pertimbangan hakim lainnya adalah ada perbuatan dari korban Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.
Sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya.
Baca juga: Iwan Setiawan Ajak Warga Kabupaten Bogor Sukseskan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
"Dan hal tersebut, pada 8 Juli 2022 disampaikan kepada terdakwa di Rumah Saguling sesaat Putri Candrawathi tiba di Magelang," kata hakim.
"Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh PC selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah tejadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi," sambungnya. (m31)
Nurhayati Ibunda Arifin Ilham Kesal Dengar Kabar Mantan Menantu Umi Yuni Nikah Lagi |
![]() |
---|
Iwan Setiawan Ajak Warga Kabupaten Bogor Sukseskan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Dukung Program JIAEC dalam Pelatihan Kerja bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Jelang Vonis Ferdy Sambo Terjadi Keributan di Ruang Sidang PN Jaksel yang Sudah Dipadati Pengunjung |
![]() |
---|
Kuliner Kupat Sayur Jasun Oke Robusta Pemalang Ikhlas Pondok Kopi, Harganya Hanya Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.