Narkoba

Gelar Operasi Sebulan, Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Pengendar Narkoba, Terbanyak Kasus Sabu

Gelar Operasi Sebulan, Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Pengendar Narkoba, Terbanyak Kasus Sabu

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti milik 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bogor Kota, Kota Bogor pada Selasa (7/2/2023). 

 

"Kita amankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor," ungkap Bismo

 

Atas perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda sedikit 1 miliar. 

 

"Sementara untuk palaku obat keras diancam dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutup Bismo.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved