Depok Hari Ini

Menara BTS di Beji Depok yang Sempat Disidak Yeti Wulandari Akhirnya Disegel Satpol PP

Fahmi menambahkan salah satu syarat proses perizinan adalah adanya izin lingkungan atau tetangga yang terdampak pembangunan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Jalan Sempu Raya, Kecamatan Beji, pada Jumat (3/2/2023). 

"Kita tidak ingin menghambat investasi, tetapi prosedur perizinan harus ditempuh. Apalagi untuk tower, semua masyarakat terdampak harus dimintai izin," tandasnya.

Baca juga: Rizky Billar Berdamai dengan Hatersnya, Berharap Tak Ada yang Mengusik Kehidupannya Lagi

Pantauan TribunnewsDepok.com, penyegelan menara BTS ini dimulai pukul 14.30 - 16.00 WIB.

Petugas Satpol PP Kota Depok memasang plang segel bangunan didampingi sejumlah personel polisi dan TNI.

Pemasangan segel ini juga disaksikan utusan dari Kecamatan Beji, Kelurahan Beji dan RT/RW setempat.

Baca juga: VIDEO : Kisah Wowon CS Membunuh Sembilan Orang

Tidak ada perlawanan dan warga atau pun pemilik lahan dalam pemasangan segel ini. Kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, menara BTS ini pernah di sidak keberadaannya oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari.

Yeti datang untuk menindaklanjuti keluhan warga yang diterimanya mengenai keberadaan menara BTS yang meresahkan warga lantaran lokasinya yang berada di pemukiman penduduk.

Baca juga: Konstruksi Dalam Negeri Pasca Pandemi Meningkat, Kemenperin: Buka Peluang Bagi IKM Bahan Bangunan

Untuk mengakses lokasi, politisi Partai Gerindra ini bersama rombongan melewati satu pintu gerbang yang ditutup tetapi tidak terkunci.

Sekira 10 menit, ibu tiga orang anak inipun meninjau lokasi pembangunan. Dia sempat berbincang dengan kepala tukang dan meminta dihubungkan dengan pihak manajemen perusahaan pemilik BTS melalui sambungan telepon.

Namun dalam perbincangan melalui telepon yang di loudspeaker itu, terdengar pihak PT Gihon tidak kooperatif.

Baca juga: Hutan Kota Pakansari Jadi Lokasi Wisata Edukasi Baru di Cibinong Bogor

Saat sedang berbincang dengan kepala tukang, tiba-tiba seorang ibu keluar dari rumahnya sambil marah-marah.

Ibu yang diketahui bernama Poppy itu marah-marah kepada Yeti dan rombongannya. Sambil mengambil video, dia mengusir Yeti karena masuk tanpa izin.

"Keluar kalian dari sini. Kalian masuk tanpa izin. Kalau tidak, saya akan panggil polisi," ucapnya.

Baca juga: Usai Diamputasi, Suti Karno Mengaku Harus Bisa Mengontrol dan Mencintai Diri Sendiri

Yeti sempat berdebat dengan Popy yang dikabarkan sebagai pemilik lahan lokasi pembangunan BTS itu.

"Bu, saya dari DPRD. Menara BTS ini belum memiliki izin resmi, makanya saya datang sidak ke sini. Kalau ibu mau panggil polisi, silahkan," ujar Yeti.

Setelah itu, Yeti pun mengalah dan angkat kaki dari lokasi pembangunan BTS.

Yeti lalu mengontak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk menyelesaikan persoalan BTS ini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved