Kriminalitas

LQ Indonesia Lawfirm Tahun 2023 Kian Bersinar, Kasasi Kliennya Dikabulkan Mahkamah Agung RI

LQ Indonesia Lawfirm Tahun 2023 Kian Bersinar, Kasasi Kliennya Dikabulkan Mahkamah Agung RI

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
(kiri-kanan) Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Franziska Runturambi dan Jaka Maulana bersama Sientje di Jakarta pada beberapa waktu lalu. 

 

Sementara itu, Advokat Franziska Runturambi SH dari LQ indonesia Lawfirm, yang juga sebagai Kuasa Hukum Sientje Cs menambahkan, pihaknya banyak menemukan adanya dugaan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie Pengadilan Tinggi Manado di dalam memutus perkara tersebut.

 

“Banyak sekali kejanggalan yang kami temukan di dalam pertimbangan putusannya. Mulai dari bukti surat berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, hingga dasar penentuan kepemilikan yang hanya didasarkan pada sebuah dokumen bawah tangan yang hampir tidak memiliki nilai pembuktian.” Kata Franziska.

 

Hal inilah yang kemudian mendorong pihaknya untuk kembali melanjutkan perkara ini dengan mengajukan permohonan pemeriksaan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

 

“Puji Tuhan pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Apa yang menjadi dasar argumentasi kami perihal adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie untuk mengajukan pemeriksaan Kasasi terhadap putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Dan untuk itu kami sangat mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan ini," ujar Franziska.

 

Lewat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, baik Jaka dan juga Franziska dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. 

 

“Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, perkara ini merupakan salah satu dari beberapa perkara yang tengah kami tangani terkait dengan permasalahan antara Sientje Mokoginta Cs melawan pihak Corry Mokoginta Cs," ungkap Franziska.

 

"Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang berusaha menjegal upaya penegakan hukum yang tengah kami upayakan terhadap para penggugat yang juga merupakan para terlapor dugaan tindak pidana perampasan tanah dan pemalsuan dokumen yang perkaranya tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri saat ini," bebernya.

 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved