Kriminalitas

LQ Indonesia Lawfirm Tahun 2023 Kian Bersinar, Kasasi Kliennya Dikabulkan Mahkamah Agung RI

LQ Indonesia Lawfirm Tahun 2023 Kian Bersinar, Kasasi Kliennya Dikabulkan Mahkamah Agung RI

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
(kiri-kanan) Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Franziska Runturambi dan Jaka Maulana bersama Sientje di Jakarta pada beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Di tengah sengkarutnya permasalahan hukum yang telah dialami selama bertahun-tahun, pihak Sientje Mokoginta Cs kini bisa bernapas sedikit lebih lega.

 

Pasalnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan bernomor 4095 K/PDT/2022, tertanggal 15 Desember 2022 telah memenangkan pihaknya dalam perkara gugatan perdata melawan Corry Mokoginta Cs.

 

Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum pihak Sientje Cs. di dalam perkara ini menjelaskan perkara ini bermulai pada sekitar bulan Maret 2021. 

 

Ketikan itu, pihak Corry Mokoginta Cs mengajukan gugatan terhadap Sientje Mokoginta cs. ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. 

Dalilnya, pihak Sientje Mokoginta Cs dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan beberapa sertifikat hak milik (SHM) milik Corry Mokoginta cs.

 

“Di dalam gugatannya, pihak Corry Mokoginta selaku penggugat mendalilkan klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan sertifikat milik mereka (penggugat). Padahal perintah pembatalan itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Manado, yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Jaka.

 

Pada pengadilan tingkat pertama, lanjut Jaka, Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam Putusan Nomor 44 / Pdt.G / 2022 / PN.Ktg, tertanggal 24 November 2021 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak Corry Mokoginta Cs.

Baca juga: Pulih dari Kanker Limfoma, Ari Lasso Akui Sempat Putus Asa: Aku Bersentuhan dengan Maut

Baca juga: PDI Perjuangan Tagih Evaluasi Formula E 2022, Ajukan Dua Syarat kepada Heru untuk Turnamen 2023

“Pihak Corry Mokoginta cs. yang tidak puas dengan hasil itu kemudian menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” imbuh Jaka.

 

Anehnya, lanjut Jaka, Pengadilan Tinggi Manado di dalam pemeriksaan tingkat banding terhadap perkara tersebut justru malah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan memenangkan pihak Corry Mokoginta Cs.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved