Kriminalitas
LQ Indonesia Lawfirm Tahun 2023 Kian Bersinar, Kasasi Kliennya Dikabulkan Mahkamah Agung RI
LQ Indonesia Lawfirm Tahun 2023 Kian Bersinar, Kasasi Kliennya Dikabulkan Mahkamah Agung RI
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Di tengah sengkarutnya permasalahan hukum yang telah dialami selama bertahun-tahun, pihak Sientje Mokoginta Cs kini bisa bernapas sedikit lebih lega.
Pasalnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan bernomor 4095 K/PDT/2022, tertanggal 15 Desember 2022 telah memenangkan pihaknya dalam perkara gugatan perdata melawan Corry Mokoginta Cs.
Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum pihak Sientje Cs. di dalam perkara ini menjelaskan perkara ini bermulai pada sekitar bulan Maret 2021.
Ketikan itu, pihak Corry Mokoginta Cs mengajukan gugatan terhadap Sientje Mokoginta cs. ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Dalilnya, pihak Sientje Mokoginta Cs dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan beberapa sertifikat hak milik (SHM) milik Corry Mokoginta cs.
“Di dalam gugatannya, pihak Corry Mokoginta selaku penggugat mendalilkan klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan sertifikat milik mereka (penggugat). Padahal perintah pembatalan itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Manado, yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Jaka.
Pada pengadilan tingkat pertama, lanjut Jaka, Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam Putusan Nomor 44 / Pdt.G / 2022 / PN.Ktg, tertanggal 24 November 2021 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak Corry Mokoginta Cs.
Baca juga: Pulih dari Kanker Limfoma, Ari Lasso Akui Sempat Putus Asa: Aku Bersentuhan dengan Maut
Baca juga: PDI Perjuangan Tagih Evaluasi Formula E 2022, Ajukan Dua Syarat kepada Heru untuk Turnamen 2023
“Pihak Corry Mokoginta cs. yang tidak puas dengan hasil itu kemudian menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” imbuh Jaka.
Anehnya, lanjut Jaka, Pengadilan Tinggi Manado di dalam pemeriksaan tingkat banding terhadap perkara tersebut justru malah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan memenangkan pihak Corry Mokoginta Cs.
Saat Meliput Wartawan Warta Kota dan MNCTV Dianiaya Pegawai SPPG Gedong 2 Pasar Rebo |
![]() |
---|
Cabuli Santriwati, Polisi Tangkap Sopir Antarjemput Ponpes di Karawang |
![]() |
---|
Satpam Bank di Cikarang Tewas Gantung Diri, Brankas Rusak Jadi Petunjuk Kunci |
![]() |
---|
Beraksi Seorang Diri, Maling Gasak Honda Street Milik Warga Cakung Jaktim |
![]() |
---|
Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sejak 2017, Begini Tampang Ustaz MR di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.