Terduga Pelaku Pencurian Bersenjata Api di Alfamart Bogor Ditangkap, Sempat Diamuk Masa

kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali pada lokasi yang berbeda dengan motif ekonomi

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Polresta Bogor Kota menggelar rilis terkait pengungkapan kasus pencurian di Alfamart dengan menggunakan senjata api (senpi) yang berlokasi di Kampung Cibadak, Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023). 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Kasus pencurian di Alfamart yang berlokasi di Kampung Cibadak, Kayumanis, Tanah Sereal, Kota Bogor berhasil terungkap.
Polresta Bogor Kota mendapati seorang terduga pelaku bernama Amirul Mukminin (40) yang kemudian langsung diamankan.
Sementara pelaku lainnya yakni F meloloskan diri yang kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polresta Bogor Kot.
Para pelaku beraksi dengan cara memanjat tembok kemudian menjembol atap pada tengah malam.
Pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang dagangan yang tersimpan di dalamnya. 
"Pelaku memilih lokasi Alfamart yang belakangnya memiliki halaman yang digunakan untuk bersembunyi untuk melakukan tindak pidananya," jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023).
"Yang diambil oleh pelaku ini 40 slop rokok berbagai merek, 120 kosmetik, 20 susu anak, 40 coklat, 80 sabun mandi, dan 40 pakaian dalam," sambungnya. 
Dari hasil pendalaman, diketahui kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali pada lokasi yang berbeda dengan motif ekonomi. 
Bismo menjelaskan terkait dengan senpi yang digunakan pelaku, didapatkannya dari wilayah Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Senpi rakitan dengan proyektil aktif dan pelaku sempat menembakan ke udara untuk menakuti warga," ungkap Bismo. 
Sebelummya, piket Reskrim bersama tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Sareal, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat tengah melaksanakan patroli kewilayahan, pada Kamis (29/12/2022). 
"Kemudian pada saat di Jalan kencana, Kampung Cibadak, Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor ada kerumunan warga," ungkap Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Surya. 
"Tim menghampiri kerumunan tersebut selanjutnya didapati seorang diduga pelaku pencurian Alfamart," sambungnya. 
Menurut keterangan saksi, pelaku awalnya berjumlah dua orang berada di atas genting Alfamart, kemudian saksi meneriakinya maling. 
"Satu orang berhasil diamankan oleh saksi kemudian teman dari pelaku berhasil melarikan diri," terang Surya. 
Salah seorang pelaku juga membawa senjata api rakitan dengan dua peluru di dalamnya.
"Iya rakitan, 2 butir peluru, 1 meledak dan 1 lagi masih utuh. Sebelumnya pelaku sempat menembakan senjata rakitan ke arah atas guna menakuti warga namun langsung di jatuhkan ke selokan di sekitar TKP," ungkap Surya. 
Surya menambahkan akibat perbuatannya pelaku sempat dihajar masa hingga babak belur. 
Barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan berikut 1 butir peluru dan 1 butir selongsong serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjy aksinya berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Bogor Kota. 
Akibat perbuatannya kini pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (M33)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved