Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Penjambretan di Bogor Kembali Ditangkap Setelah Aksinya Viral
MF berulang kali melakukan penjambretan dan baru bebas dari penjara pada Oktober 2022
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Polresta Bogor Kota menangkap MF (25) merupakan residivis dari pelaku penjambretan, dirinya sudah beroperasi di 18 wilayah yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - MF (25) merupakan residivis dari pelaku penjambretan, dirinya sudah beroperasi di 18 wilayah yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Diketahui pada Oktober 2022 lalu MF baru saja menghirup udara bebas dari sel tahanan, namun awal 2023 kembali mendekam di dalam sel tahanan akibat perbuatan yang serupa.
Aksi terakhirnya sempat viral di media sosial, lantaran wajahnya terekam jelas oleh kemera CCTV di wilayah Cimanggu, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.
Tidak butuh waktu yang lama bagi jajaran Polresta Bogor Kota mengungkap identitasnya, sampai akhirnya MF berhasil diamankan.
Baca juga: Kepala Dinkes Kota Depok Ingatkan ASN Tetap Jalani Prokes dan Vaksin Meski PPKM Sudah Dicabut
"Pelaku ini residivis, karena baru keluar dari penjara di 10 Oktober 2022, dengan kasus yang sama," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di depan awak media saat menggelar rilis, Jumat (6/1/2023).
"Pada saat yang video viral, korban jatuh dan terseret, kemudian berhasil diamankan Tim Kujang dan diamankan pelaku beserta BB tas berisi 3 hp dan ada uang tunai 450 ribu, berikut motor yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya," sambungnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memilih tempat sepi, yang jarang dilalui oleh masyarakat.
Baca juga: Korban Anak yang Diculik Jalani Pemeriksaan Psikologis Bertahap Agar Psikisnya Tak Terbebani
"Mempertimbangkan tempat untuk melakukan kejahatannya dengan pertimbangan sepi. Adapun motif pelaku melakukan hal tersebut hanya untuk berfoya-foya," ungkap Bismo.
Akibat perbuatannya kini pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Barang bukti berupa 3 buah telepon genggam dari hasil tindak kejahatan, sweater dan helm berwarna abu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya dan sepeda motor pelaku berhasil diamankan juga oleh Jajaran Polresta Bogor Kota. (M33)
Baca Juga
Aksi Pelaku Penjambret di Kota Bogor yang Viral, Berhasil di Ciduk Polresta Bogor Kota |
![]() |
---|
Prediksi Skor Persib Vs Persija, Jakmania asal Cilebut Bogor Berharap Persija Menang Telak |
![]() |
---|
Kepala Dinkes Kota Depok Ingatkan ASN Tetap Jalani Prokes dan Vaksin Meski PPKM Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Amunisi Persija Jakarta di Lini Serang Bertambah, Osvaldo Haay Sudah Siap Tampi di Liga 1 |
![]() |
---|
Korban Anak yang Diculik Jalani Pemeriksaan Psikologis Bertahap Agar Psikisnya Tak Terbebani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.