Metropolitan
Pembangunan Showroom di Lenteng Agung Picu Polemik, Ketua RW: Nggak Ada IMB, Bikin Warga Ribut
Pembangunan Showroom di Lenteng Agung Picu Polemik, Ketua RW: Nggak Ada IMB, Bikin Warga Ribut
Menurut wanita berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan.
Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan ke UPTSP pada tanggal 29 November 2022 lalu.
Sementara, kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap.
"Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar, " kata Ririn.
Selain itu, kata Ririn, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan.
Izin lingkungan tersebut yaitu berupa tanda tangan dari warga sekitar proyek pembangunan.
"Itu sesuai prosedur, " ungkapnya.
Ririn mengaku, hingga kini pihaknya belum melihat ada tidaknya izin analisa dampak lingkungan (amdal) tempat usaha dealer perusahaan mobil itu.
Namun, kata Ririn, pembangunan tempat usaha berskala besar diharuskan melengkapi izin amdal.
"Kecuali kalau skalanya tidak terlalu besar, " jelasnya.
Mulyadi, Ketua RT setempat membenarkan kalau pembangunan gedung showroom salah satu perusahaan dealer mobil itu tidak mengantongi IMB.
"Belum ada tanda tangan warga kiri kanan depan belakang, " kata Mulyadi.
Tanda tangan warga sekitar disebutnya salah satu syarat pengajuan proses penerbitan IMB.
Karena itu, Mulyadi pun memastikan jika proyek pembangunan showroom tersebut tidak memiliki IMB.
Tak hanya itu, showroom tersebut juga dipastikannya tidak mengantongi izin amdal.
"Saya pun sempat menanyakan ke pihak kontraktor, tapi mereka bilang sudah ada izinnya, dibohongin juga saya, " katanya.
Mulyadi mengatakan, jika bangunan showroom itu tidak memiliki IMB, sudah seharusnya disegel oleh petugas.
Pemberitahuan rencana kegiatan dari pihak kontraktor kepada dirinya sebagai ketua RT, kata dia, bukan berarti proses pembangunan bisa berjalan tanpa IMB.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) telah menyegel proyek pembangunan showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No 8 RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penyegelan itu dilakukan karena pembangunan showroom di atas lahan 1.400 meter segi itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
"Sudah disegel karena tidak ada IMB, " kata Kepala Sektor Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono, Kamis (15/12).
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Kapolri Jadi Vokalis dan Panglima TNI Gitaris, Tampil Apik Bawakan Lagu Bon Jovi dan Separuh Nafas |
![]() |
---|
Kabel Udara Menjuntai di Jalan Pendongkelan Raya Cengkareng Jerat Pemotor Hingga Jatuh Terluka |
![]() |
---|
Kisah Tragis Pria Beristri dan Anak di Cakung, Jaktim Tak Punya Kerja, Malu dengan Keluarga Mertua |
![]() |
---|
Kisah Istri di Soppeng yang Suaminya Jadi Ayah Tiri, Di Banten Ibu Kandung - Mantan Suami Dipenjara |
![]() |
---|
Kisah Cinta Nyata Suami Istri di Solo yang Dijemput Malaikat Maut di Saat Senja, Merawat Sang Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.