Depok Hari Ini
Pemkot Depok Gelontorkan Rp 17 Miliar Untuk Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Sepanjang 2022
Kota Depok juga mendapat bantuan perbaikan 240 unit Rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni dari Provinsi Jawa Barat dan 30 unit
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjadikan sebanyak 1.016 rumah berstatus layak huni sepanjang 2022 lalu.
Hal ini terjadi berkat komitmen Pemkot Depok dan Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat prasejahterah di Kota Depok melalui bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Miraz mengatakan anggaran yang diambil untuk bantuan RTLH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Di mana untuk 2022 silam anggaran yang digelontorkan berjumlah Rp 17 miliar untuk perbaikan 746 unit rumah.
Baca juga: Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara
"Kota Depok juga mendapat bantuan perbaikan 240 unit Rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni dari Provinsi Jawa Barat dan 30 unit dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pusat," paparnya seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Rabu (4/1/2023).
Melalui bantuan ini, Dudi mengatakan masyarakat mendapatkan pelayanan perumahan yang layak huni serta kualitas hidup lebih sejahtera.
Tak hanya perbaikan pada atap, dinding, dan lantai. Bantuan perbaikan RTLH juga digunakan untuk membuat septictank bagi yang belum memiliki saluran pembuangan limbah ini.
Baca juga: Wali Kota Depok Lakukan Revisi Perda Pemilik Mobil Tanpa Garasi
"Masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp 23 juta, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk pekerja," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Pengembangan Kawasan Permukiman Disrumkim Kota Depok, Wahyu Hidayat menambahkan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH.
Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah. Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.
Baca juga: Komisi B DPRD Kota Depok Meminta Pemkot Buat Kebijakan yang Kondusif Bagi Pelaku UMKM
Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.
Kelima, ujar dia, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.
"Lalu ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir," tutur Dudi.
Baca juga: Ditipu Sahabatnya Sendiri, Mpok Alpa Kehilangan Uang Rp 1,3 Miliar hingga Nyaris Cerai dengan Suami
"Lalu lokasi rumah calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukkannya," ujarnya.
Sembilan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam.
Terakhir, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang akan diberikan.
Ditipu Sahabatnya Sendiri, Mpok Alpa Kehilangan Uang Rp 1,3 Miliar hingga Nyaris Cerai dengan Suami |
![]() |
---|
Desa Rawakalong Peringati Hari Jadi ke-80 Tahun, Ini Harapan Kades Wardi Untuk Pembangunan |
![]() |
---|
Komisi B DPRD Kota Depok Meminta Pemkot Buat Kebijakan yang Kondusif Bagi Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Wali Kota Depok Lakukan Revisi Perda Pemilik Mobil Tanpa Garasi |
![]() |
---|