Kriminalitas

Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara

Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Konferensi pers terkait kasus penculikan Malika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sampaikan pasal berlapis akan diberikan ke pelaku penculikan bocah berjenis kelamin perempuan, berinisial M (6), di Jakarta Pusat.

 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan, pasal berlapis tersebut mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak.

 

"Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak, yaitu Pasal 76 huruf C, 76 huruf I, maupun pasal 80 Undang-undang nomor 10 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak," kata Zulfan, Selasa (3/1/2023).

 

Mengingat, saat ini polisi sudah mengamankan seorang yang masih memiliki status sebagai saksi.

 

Namun pihak kepolisian belum memutuskan sebagai tersangka.

"Adapun pelaku sudah diperiksa, status memang saat ini masih sebagai saksi, namun nanti malam tentunya hasil pemeriksaan akan mengarah kepada tersangka," imbuh Zulfan.

 

Kini, polisi sudah tetapkan sementara hukuman maksimal sembilan tahun penjara kepada terduga pelaku penculikan, yakni Iwan alias Herman alias Jecky (42).

 

Hukuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolresto Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, saat konferensi pers, yang dilakukan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2023).

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved