Kriminalitas
Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara
Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sampaikan pasal berlapis akan diberikan ke pelaku penculikan bocah berjenis kelamin perempuan, berinisial M (6), di Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan, pasal berlapis tersebut mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak.
"Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal Penculikan yaitu 330 ayat 2 KUHP, termasuk juga akan mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak, yaitu Pasal 76 huruf C, 76 huruf I, maupun pasal 80 Undang-undang nomor 10 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ini terjadi pelanggaran anak, dan kekerasan fisik terhadap anak," kata Zulfan, Selasa (3/1/2023).
Mengingat, saat ini polisi sudah mengamankan seorang yang masih memiliki status sebagai saksi.
Namun pihak kepolisian belum memutuskan sebagai tersangka.
"Adapun pelaku sudah diperiksa, status memang saat ini masih sebagai saksi, namun nanti malam tentunya hasil pemeriksaan akan mengarah kepada tersangka," imbuh Zulfan.
Kini, polisi sudah tetapkan sementara hukuman maksimal sembilan tahun penjara kepada terduga pelaku penculikan, yakni Iwan alias Herman alias Jecky (42).
Hukuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolresto Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, saat konferensi pers, yang dilakukan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2023).
Beraksi Seorang Diri, Maling Gasak Honda Street Milik Warga Cakung Jaktim |
![]() |
---|
Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sejak 2017, Begini Tampang Ustaz MR di Bekasi |
![]() |
---|
Berkedok Leasing, Komplotan Begal Rampas Mobil di Tangerang |
![]() |
---|
Pria Bertato Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Tawuran Pelajar di Cikarang Tewaskan Dua Remaja, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.