Minggu, 10 Mei 2026

Depok Hari Ini

Wali Kota Depok Lakukan Revisi Perda Pemilik Mobil Tanpa Garasi

Idris mengatakan bahwa pemberlakuan perda tersebut akan dilihat dan ditinjau kembali dengan berkonsultasi Ke Kementerian Dalam Negeri serta Kemenhub

Tayang:
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Gilar Prayogo
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat apel pagi di Balaikota, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/1/2023). 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan aturan tentang pemilik kendaran yang tidak mempunyai garasi.
Aturan tersebut apabila dilanggar akan terkena denda Rp 2 juta.
Namun saat ini Pemkot Depok kemungkinan akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) apabila tidak berjalan efektif.
"Jika tidak efektif, maka sanksi akan dipertimbangkan juga," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada wartawan di Alun-alun Kota Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
Idris mengatakan bahwa pemberlakuan perda tersebut akan dilihat dan ditinjau kembali dengan berkonsultasi Ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Perhubungan.
Aturan ini tertuang di Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 tahun 2020.
"Hasil di lapangan efektivitasnya kurang, karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah," ucap Idris.
"Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya," sambung Idris.
Sekedar informasi, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. 
Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.
Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. 
Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam pasal 34A akan dikenai sanksi administratif. (M34).
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved