Kapolda Metro Jaya Sebut 3.000 Lebih Kasus Pidana Belum Terungkap Selama 2022, Jadi PR Penyidik
Kapolda mengatakan tiga ribuan kasus yang belum terungkap didominasi oleh tindak pidana penipuan, pemalsuan, pertanahan, hingga penggelapan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengakui banyaknya kasus tindak pidana yang belum diungkap pihaknya sepanjang 2022.
Dari 36.608 kasus pidana yang dilaporkan, Fadil mengatakan baru sebagian besar dapat ditangani jajarannya.
Yakni sebanyak 32.700 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, masih tersisa 3.908 kasus kejahatan di DKI Jakarta yang belum berhasil terungkap.
Simak video berikut ini:
Hal ini dikatakan Fadil Imran akan menjadi pekerja rumah bagi penyidik.
"Dapat diselesaikan sebanyak 32.700 kasus. Kejahatan atau crime total di Tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus," kata Fadil, Minggu (1/1/2022).
Tiga ribuan kasus yang belum terungkap itu lanjut Fadil, didominasi oleh tindak pidana penipuan, pemalsuan, pertanahan, hingga penggelapan
Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok 2 Januari 2023, Diprediksi Hujan Disertai Angin Sejak Siang Hingga Malam
Sehingga, membuat penyidik memerlukan waktu yang lebih lama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, karena harus berkoordinasi dengan instansi lain.
"Bisa terjadi delay penanganan perkara akibat dari penanganan kasus yang membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain. Sehingga polisi butuh waktu lama," ucap Fadil. (m41)
Info Terkini Cuaca Depok 2 Januari 2023, Diprediksi Hujan Disertai Angin Sejak Siang Hingga Malam |
![]() |
---|
Keluarga Indra Bekti Mengaku Tak Tahu Soal Penggalangan Dana Pengobatan yang Dilakukan Adila Jelita |
![]() |
---|
Dari 742 Kecelakaan Lalu Lintas, 135 Orang Diantaranya Tewas di Jakarta Utara Sepanjang 2022 |
![]() |
---|
Berikut Ini 7 Penyelamatan Tak Biasa yang Dilakukan Petugas Damkar Kota Depok Sepanjang Tahun 2022 |
![]() |
---|
Hadiri Rapat Paripurna Akhir Tahun, Ini Pesan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Warga Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.