Komisioner KPU RI dan KUPD Diadukan Koalisi Masyarakat Sipil, DKPP Siap Proses Tanpa Membedakan

DKPP telah menerima banyaknya aduan terkait penyelenggaraan pemilu yang diduga melanggar etik

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah saaat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Adanya dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi partai politik yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sedianya akan ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengatakan pihaknya tidak akan menjadikan laporan tersebut sebagai prioritas.

Sebab dirinya mengatakan bahwa semua perlakuan yang dilakukan DKPP akan sama untuk siapapun orangnya.

“Jadi penanganan yang setara ya, kita memperlakukan semua orang sama, Artinya tidak ada laporan yang prioritas, tidak ada yang tidak diprioritaskan," ujar Tio di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

 

Simak video berikut ini:

 

Sejauh ini dikatakan Tio, DKPP telah menerima banyaknya aduan terkait penyelenggaraan pemilu yang diduga melanggar etik.

"Semuanya sama, kita prioritaskan, hanya kami membagi waktu bagaimana semua supaya penanganannya bisa cepat,” papar Tio.

“Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa. Kemudian kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik,” ucap Tio.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Berikan Beasiswa KDS Kepada 1.478 Pelajar Tingkat SMA Sederajat

Sebelumnya, Koalisi Kawal Pemilu Bersih mengadukan 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2022).

Sebagai informasi, Terdapat dua lembaga hukum, yaitu Airlangga Julio dari Themis Indonesia Law Firm, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari AMAR Law Firm.

Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Pemkot Depok Tunda Relokasi SDN Pondok Cina 1, Ridwan Kamil: Sudah Jelas, Jangan Diperpanjang

"Kemudian soal laporan atau isi konten dari laporan kami adalah, kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak," ujar Ibnu saat di temui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

Sejumlah video serta berita acara dikatakan Ibnu turut dilampirkan sebagai bukti atas laporan yang dilayangkan pihaknya.

"Kedua kami juga membawa bukti video, yang mempunyai video-video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan," ujar Ibnu

Dari banyaknya video yang dimiliki sebagai bukti, Ibnu mengatakan salah satunya adalah omongan ketika Anggota KPU RI yakni Idham Holik yang diduga mengintimidasi pada saat acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia.

Baca juga: Jadwal Misa Natal di Gereja GPIB Immanuel Depok Selama Tiga Hari Mulai 24 Desember 2022

"Yang juga mungkin kawan media sudah dengar, dia akui juga di acara live di salah satu media nasional, bahwa dia menyatakan jika ada anggota kpu yg tidak menuruti perintah mengikuti arahan akan dirumah sakitkan,"ujar Ibnu

Sementara itu, terkait alasan melapor ke DKPP, Airlangga Julio menjelaskan, mengadukan pelanggaran kode etik, yang diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Kami mengadukan 10 terlapor, diantaranya ada Komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner kpu di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner kpu pusat,"ujar Julio. (M32)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved