Selasa, 28 April 2026

Metropolitan

Pemprov DKI Bakal Lelang Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur Secara Nasional, Berikut Persyaratannya

Pemprov DKI Bakal Lelang Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur Secara Nasional, Berikut Persyaratannya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik mantan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan Marullah Matali yang kini menjabat Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (2/12/2022). 

Berikut persyaratan umum untuk Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur DKI Jakarta :

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c);

3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun (lahir setelah bulan Desember 1962);

4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam JPT Pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif;

5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IC (D-IV) atau yang sederajat;

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas manapun dalam rumpun jabatan yang diduduki terkait dengan jabatan yang dipilih paling singkat selama tujuh tahun secara kumulatif;

7. Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir, kecuali untuk pejabat fungsional menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);

8. Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahunan terakhir;

9. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir;

10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;

11. Tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;

12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi sebelum tahapan wawancara);

13. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (dilengkapi sebelum tahapan wawancara); dan

14. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000 ditujukan kepada Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Suharti, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tahun 2020.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved