Metropolitan
Pemprov DKI Bakal Lelang Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur Secara Nasional, Berikut Persyaratannya
Pemprov DKI Bakal Lelang Jabatan Sekda dan Deputi Gubernur Secara Nasional, Berikut Persyaratannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal melelang jabatan terbuka (open bidding) posisi Sekretaris Daerah (Sekda) atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya secara nasional.
Para pegawai negeri sipil (PNS) eselon II dari kementerian/ badan/ lembaga/pemerintah provinsi bisa mengikuti seleksi ini secara terbuka.
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan mengumumkan lelang jabatan itu melalui website https://bkddki.jakarta.go.id.
Oleh karena itu, BKD akan menyampaikan secara detail terkait syarat posisi Sekda DKI Jakarta.
“Nanti dilihat persyaratannya, kalau kami lihat persyaratan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya itu seleksinya berlaku secara nasional,” ujar Sigit pada Rabu (14/12/2022).
Menurut dia, peserta lelang jabatan tidak hanya berlaku bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saja. Karena itu, PNS dari lembaga atau badan dari eksternal juga dapat mengikuti seleksi ini selama prosesnya memenuhi syarat administrasi.
“Uji kompetensi itu diumumkan oleh BKD, jabatan tinggi madya seleksinya dibuka secara nasional ya,” kata Sigit.
Baca juga: Kabar Duka, Otis Pamutih Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun, Yudi: Doakan Semoga Husnul Khotimah
Baca juga: Orang Tua Murid Apresiasi Langkah Pemerintah Kota Depok Terkait Penundaan Pembangunan Masjid
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sempat melakukan open bidding untuk tiga posisi JPT madya.
Jabatan Sekda dan dua Deputi Gubernur pada Oktober 2020 lalu. Ketiga jabatan itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda); Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan 14 persyaratan umum untuk jabatan Sekda dan Deputi Gubernur. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pelantikan-Uus-Kuswanto-menggantikan-Marullah-Matali-sebagai-Sekda-DKI-Jakarta.jpg)