Selasa, 28 April 2026

Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Merangkak Naik Hari Ini, 28 April 2026! Cek Rincian Harga Lengkap dan Buyback

Harga Emas Antam Terus Merangkak Naik Hari Ini, 28 April 2026! Cek Rincian Harga Lengkap dan Syarat Buyback Terbarunya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Istimewa
Ilustrasi Emas Antam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Tren positif kembali mewarnai pergerakan harga emas batangan bersertifikat di PT Aneka Tambang Tbk. (Antam). Bagi Anda yang berinvestasi di logam mulia, hari ini, Selasa (28/4/2026), membawa kabar menggembirakan.

Berdasarkan pembaruan data dari laman resmi Logam Mulia pukul 08.19 WIB, harga emas Antam pecahan 1 gram hari ini dipatok pada angka Rp2.814.000.

Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp5.000 dibandingkan perdagangan hari sebelumnya, Senin (27/4/2026), yang berada di level Rp2.809.000.

Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini 27 April 2026, Kesempatan Buat Borong? Cek Rinciannya!

Kenaikan ini tentunya menjadi angin segar bagi para investor yang ingin memantau nilai aset lindung nilai mereka di tengah dinamika pasar.

Rincian Harga Dasar Emas Antam 28 April 2026

Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam hari ini dari pecahan terkecil hingga terbesar (harga belum termasuk Pajak Penghasilan/PPh):

  • 0.5 gram: Rp 1.457.000
  • 1 gram: Rp 2.814.000
  • 2 gram: Rp 5.568.000
  • 3 gram: Rp 8.327.000
  • 5 gram: Rp 13.845.000
  • 10 gram: Rp 27.635.000
  • 25 gram: Rp 68.962.000
  • 50 gram: Rp 137.845.000
  • 100 gram: Rp 275.612.000
  • 250 gram: Rp 688.765.000
  • 500 gram: Rp 1.377.320.000
  • 1000 gram: Rp 2.754.600.000

Harga di atas merupakan harga dasar per pembaruan pukul 08.30 WIB dan belum ditambah pajak.

Harga Buyback Ikut Naik, Perhatikan Aturan Pajaknya!

Sejalan dengan kenaikan harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga menunjukkan tren positif. Hari ini, harga buyback naik Rp5.000 dan bertengger di level Rp2.625.000 per gram.

Sebagai informasi, emas Antam yang dapat dibeli kembali oleh perusahaan adalah emas yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Emas berstandar global ini memiliki harga buyback yang berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, mengikuti dinamika harga emas dunia.

Bagi Anda yang berencana mencairkan investasi emas hari ini, ada beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan:

Potongan Pajak (PPh 22): Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22.

Besaran Potongan: Tarif PPh 22 adalah sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback Anda.

Aturan NIK Menjadi NPWP: Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah terintegrasi dan berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas Anda, khususnya NIK/KTP, sebelum melakukan transaksi buyback agar proses pencairan dana investasi Anda berjalan lancar dan mendapatkan potongan pajak yang sesuai ketentuan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved