Kriminalitas
Update Kasus Perdagangan Orang di Parung Panjang, Polres Bogor Tangkap Seorang Perekrut TKI Ilegal
Update Kasus Perdagangan Orang di Parung Panjang, Polres Bogor Tangkap Seorang Perekrut TKI Ilegal
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah menetapkan L sebagai tersangka, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial D.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
"Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor," kata Iman kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (7/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, polisi menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu D.
"Saat ini ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," ucapnya.
Menurut Iman, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta sampai Rp 600 juta," ungkapnya.
Baca juga: Heri Cahyono Apresiasi Mahasiswa UIKA Gelar Dialog Kebangsaan Soal Pendidikan Menuju Generasi Emas
Baca juga: Pelaku Ledakan Bom Bandung Dikenal Introvert Sejak Kecil, Ini Pengakuan Tetangga
Selama ini pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal ke luar negeri.