Kabupaten Bogor
Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Tak Temukan Titik Temu, Berapa UMK 2023 Kabupaten Bogor?
Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Tak Temukan Titik Temu, Berapa UMK Bogor 2023?
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
"APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ingin penetapan upah sesuai formula PP No.36/2021 dimana ada batas atas dan batas bawah," jelasnya.
Lalu, Disnaker Kabupaten Bogor mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Disnaker usulkan kenaikan 7,8 persen dari UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp 4,2 juta," ucap Armansyah.
Terkait hasil sidang DPK Bogor yang buntu ini, massa Aliansi Buruh Bogor mendesak Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk segera menetapkan rekomendasi UMK 2023.
Pada pukul 16.00 WIB, massa buruh bergeser dari Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, Jalan Bersih Nomor 2 Cibinong ke Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman.
"Besok hari terakhir pengiriman rekomendasi dari Plt.Bupati Bogor ke Gubernur Jawa Barat soal UMK 2023. Kalau hari ini tidak ada rekomendasi maka tidak ada kenaikan upah. Karena itu, kita desak hari ini harus ada keputusan dari Pemkab Bogor," tandas Armansyah.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News