Kabupaten Bogor

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Tak Temukan Titik Temu, Berapa UMK 2023 Kabupaten Bogor?

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Tak Temukan Titik Temu, Berapa UMK Bogor 2023?

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Aliansi Buruh Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Ratusan massa Aliansi Buruh Bogor (ABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (29/11/2022).

 

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2023 dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor (DPK).

 

Sidang DPK digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Selasa (29/11/2022).

 

Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan buruh, perwakilan pengusaha (APINDO), dan perwakilan Disnaker Kabupaten Bogor.

Pada pukul 16.00 WIB, sidang DPK selesai. Lalu, seperti apa hasil sidang DPK Bogor terkait UMK 2023?

 

Armansyah Lubis, anggota DPK Bogor dari unsur serikat pekerja, mengatakan sidang DPK untuk penetapan UMK Kabupaten Bogor 2023 tidak mencapai titik temu.

 

"Sidang DPK hari ini tidak ada titik temu," kata Armansyah di Cibinong, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2023 Rp 4,9 Juta, Zita Anjani: Sudah Sangat Layak

Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen, Buruh Kepung Kantor Bupati Bogor-Tuntut Janji Iwan Setiawan

Dia menjelaskan buruh tetap minta kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 

Sementara pengusaha tetap keukeuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

 

"APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ingin penetapan upah sesuai formula PP No.36/2021 dimana ada batas atas dan batas bawah," jelasnya.

 

Lalu, Disnaker Kabupaten Bogor mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

 

"Disnaker usulkan kenaikan 7,8 persen dari UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp 4,2 juta," ucap Armansyah.

 

Terkait hasil sidang DPK Bogor yang buntu ini, massa Aliansi Buruh Bogor mendesak Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk segera menetapkan rekomendasi UMK 2023.

 

Pada pukul 16.00 WIB, massa buruh bergeser dari Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, Jalan Bersih Nomor 2 Cibinong ke Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman.

 

"Besok hari terakhir pengiriman rekomendasi dari Plt.Bupati Bogor ke Gubernur Jawa Barat soal UMK 2023. Kalau hari ini tidak ada rekomendasi maka tidak ada kenaikan upah. Karena itu, kita desak hari ini harus ada keputusan dari Pemkab Bogor," tandas Armansyah.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved