Siap-Siap, UMP 2023 DKI Jakarta Akan Diumumkan 28 November Mendatang
Adapun memang tanggal tersebut merupakan batas waktu akhir bagi masing-masing provinsi untuk mengumumkan UMP 2023 di wilayahnya
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebutkan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP 2023) akan diumumkan pada Senin (28/11/2022) depan.
"Ya nanti tunggu tanggal 28 November 2022, UMP 2023 bakal diumumkan," ujar Andri saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2022).
Adapun memang tanggal tersebut merupakan batas waktu akhir bagi masing-masing provinsi untuk mengumumkan UMP 2023 di wilayahnya.
Ia juga menginformasikan, setidaknya terdapat empat rekomendasi yang telah dihasilkan usai sidang dewan pengupahan beberapa waktu lalu.
Simak video berikut ini:
Pertama, Andri menginformasikan dari unsur pemerintah merekomendasikan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.910.798 atau naik sebesar 5,6 persen.
"Waktu sidang dewan pengupahan kan sudah kami sampaikan bahwa dari unsur pemerintah memang mengikuti perhitungan yang dilakukan oleh tim pakar," ucap Andri.
Kedua, ada dari unsur buruh yang merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.
Baca juga: Galang Dana Bersama Warga, Fraksi PKS Kota Depok Meminta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan
Di mana angka persentase tersebut setara dengan Rp 5.151.000.
Kemudian untuk unsur pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), merekomendasikan di angka 2,6 persen.
"Sehingga kenaikan UMP 2023 yang diusulkan Apindo nantinya menjadi Rp 4.763.293. Dan Apindo masih mengacu dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Andri.
Baca juga: Pengumpulan Video Diperpanjang, Lomba V-Blog Pariwisata Kota Depok Berhadiah Belasan Juta Rupiah
Sedangkan yang terakhir, unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan persentase sebesar 5,11 persen.
Angka tersebut setara dengan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4.879.053.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Disnakertrans-DKI-Jakarta-Andri-Yansyah-di-Balai-Kota.jpg)