Pengumpulan Video Diperpanjang, Lomba V-Blog Pariwisata Kota Depok Berhadiah Belasan Juta Rupiah
Juara 1 Rp 5 juta, Juara 2 Rp 4 juta, Juara 3 Rp 3 juta, dan Juara Favorit sebesar Rp 2 juta
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Lomba V-Blog yang diinisiasi oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok memerpanjang masa pengumpulan video yang akan dilombakan.
Semula batas akhir penyerahan video lomba V-Blog atau Vlog ini pada 20 November dan pengumuman pemenang pada 25 November 2022.
Kini, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 30 November 2022 untuk batas akhir penyerahan video dan akan diumumkan pemenangnya pada 3 Desember 2022.
Pemenang dari lomba V-Blog ini mempunyai hadiah dengan total senilai belasan juta rupiah.
Yakni, Juara 1 Rp 5 juta, Juara 2 Rp 4 juta, Juara 3 Rp 3 juta, dan Juara Favorit sebesar Rp 2 juta.
Lomba V-Blog kali ini mengangkat tema "Pariwisata Kota Depok" dengan judul Nyok ke Depok.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti lomba V-Blog ini adalah pertama mengunggah video vlog di Instagram, berdurasi 1-3 menit.
Kemudian jangan lupa mention dan TAG Instagram @disporyatadepok, @tribunnewsdepok, @wartakotalive, @wkzone.
Terpenting adalah gunakan hashtag #NyokkeDepok, #DisporayataDepok, #DisporyataDepokVlog22.
Syarat selanjutnya adalah video yang dilombakan merupakan karya baru dan orisinil.
Tetapi harus diingat, vlog tidak mengandung unsur penghinaan terhadap SARA, Pornografi, Radikalisme, Kekerasan atau nilai yang melanggar aturan atau hukum atau norma yang berlaku.
Vlog bersifat orisinal, tidak plagiat, tidak melanggar hak kekayaan intelektual dari pihak manapun dan belum pernah dilombakan sebelumnya.
Semua hasil karya yang telah didaftarkan menjadi hak milik panitia. Panitia berhak menggunakan karya vlog tersebut untuk kepentingan panitia dengan tetap mencantumkan kredit pengunggah video.
Pengumuman pemenang melalui media sosial dan akan dihubungi secara langsung. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi, Ardo (0899-2259-558). (Gilar Prayogo/m34).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Denda Sopir Truk Pembuang Tinja di Hutan Kota Dekat UKI Sebesar Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Belum Dapat Bantuan, Warga Terdampak Gempa Bumi di Cianjur Sampai Ngutang ke Warung untuk Makan |
![]() |
---|
Shin Tae-yong Panggil 28 Pemain Termasuk Marselino, Ferarri dan Dzaky untuk TC di Bali |
![]() |
---|
VIDEO : Pimpinan Komisi V DPR Tertawa Saat Gempa Cianjur Terjadi |
![]() |
---|
Ahmad Syihan Jubir Nur Azizah Tamhid Minta Pembangunan Gereja ONKP Depok Cepat Direspon |
![]() |
---|