Sabtu, 2 Mei 2026

Metropolitan

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2023 13 Persen, Ini Tanggapan Apindo

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2023 13 Persen, Apindo : Enggak apa-apa, minta boleh. Tapi kan semuanya harus kembali sesuai dengan kemampuan kami

Tayang:
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) saat berunjuk rasa di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Jumat (18/11/2022) siang 

Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta, Muhammad Toha menjelaskan sidang pengupahan tersebut untuk menentukan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

 

Toha menegaskan bahwa elemen buruh tersebut meminta angka UMP harus keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

Diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2021 menjelaskan bahwa UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 225.661.

 

Prosentase kenaikan tersebut adalah sebesar 5,1 persen, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,6 juta.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Luruskan Soal Postingannya : Untuk Para Penegak Hukum

Baca juga: Update Gempa Bumi di Cianjur, Bupati Cianjur Ungkap 46 Warga Tewas, 700 Orang Terluka

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menerbitkan Kepgub 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 dengan penurunan menjadi Rp 4,4 juta.

 

Namun karena protes dari elemen buruh, besaran UMP kembali menjadi Rp 4,6 juta sesuai dengan Kepgub 1517 Tahun 2021.

 

"Dari kami berharap kenaikan UMP di tahun 2023 sebesar 13 persen," ujar Toha saat ditemui usai sidang pengupahan di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/11/2022).

 

Toha menjelaskan permintaan kenaikan tersebut berdasarkan tiga hal, di antaranya: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kompensasi atas kenaikan BBM.

 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved