Metropolitan
Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2023 13 Persen, Ini Tanggapan Apindo
Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2023 13 Persen, Apindo : Enggak apa-apa, minta boleh. Tapi kan semuanya harus kembali sesuai dengan kemampuan kami
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman merespon terkait dengan permintaan dari serikat pekerja adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen.
"Enggak apa-apa, minta boleh. Tapi kan semuanya harus kembali sesuai dengan kemampuan kami (pengusaha)," ujar Nurjaman saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Ia mengaku tidak mempermasalahkan dengan permintaan serikat pekerja tersebut. Namun, semuanya kembali pada kemampuan para pengusaha.
Kemudian, Nurjaman mengaku dari Apindo sendiri masih belum ada angka yang pasti terkait prosentase kenaikan UMP.
"Belum, masih ada rapat lagi. Tapi kami tetap berpedoman kepada peraturan yaitu PP 36," tegas Nurjaman.
Nurjaman menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP tersebut yang menjadi acuan dari Apindo untuk menentukan besaran nilai prosentasenya.
Diberitakan sebelumnya, elemen buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan bersidang dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/demo-Buruh-di-Balai-Kota-Jakarta.jpg)