Narkoba

Polres Metro Depok Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Sita 135 Gram Sabu dan 214 Gram Kokain

Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu dan Kokain di Wilayah Depok-Bogor, Sita Barang Bukti Sabu, Kokain dan Rp 88 Juta Uang Tunai

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imran Edwin Siregar (kedua dari kiri) dan Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Budi Setiadi (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Depok, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (3/11/2022) 

Lalu pada 26 Oktober 2022, polisi bergerak ke H. Lisan, Ciganjur, Jakarta Selatan, untuk menangkap PA dan MT.

 

"Dari dua tersangka terakhir kita sita 88,4 gram sabu," papar Imran.

Baca juga: Ditinggal Anies Baswedan, PSI Tagih Laporan Formula E kepada Jakpro

Baca juga: Suami Susi,ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Berharap Istrinya Bisa Segera Pulang ke Wonosobo

Secara total, polisi menyita barang bukti berupa 135,09 gram sabu, 214 gram kokain, Rp 88 juta uang tunai, 2 pak plastik klip, 3 timbangan, dan 5 unit HP.

 

"Empat jaringan tersebut mendapat barang dari tersangka P dan M yang masih buron," ungkap Imran.

 

Kelima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 122 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

 

"Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta pidana penjara seumur hidup," tutur Imran.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved