Narkoba
Polres Metro Depok Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Sita 135 Gram Sabu dan 214 Gram Kokain
Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu dan Kokain di Wilayah Depok-Bogor, Sita Barang Bukti Sabu, Kokain dan Rp 88 Juta Uang Tunai
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok menangkap 5 pria pengedar narkoba di wilayah Depok dan Bogor.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imran Edwin Siregar mengatakan kelima tersangka ini berasal dari 4 sindikat jaringan narkoba jenis kokain dan sabu.
"Lima tersangka ini berinisial MA, AS, R, PA dan MT," kata Imran di Mako Polres Metro Depok, Kamis (3/11/2022).
Imran menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MA pada 10 Oktober 2022.
"MA diamankan dengan barang bukti berupa 25 gram sabu di Jalan Raya Pabuaran, Bojong Gede," ucapnya.
Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan mengamankan AS di Jalan Kalisuren, Tajur Halang, Bogor pada 19 Oktober 2022.
"Dari tangan AS, kita dapatkan barang bukti berupa 21,69 gram sabu dan Rp 88 juta uang tunai hasil penjualan narkoba," jelas Imran.
Berdasarkan pengakuan AS, polisi lalu menangkap R di Jalan H.Gozali, Susukan, Bojong Gede pada 25 Oktober 2022 dengan barang bukti 214 gram kokain.
Lalu pada 26 Oktober 2022, polisi bergerak ke H. Lisan, Ciganjur, Jakarta Selatan, untuk menangkap PA dan MT.
"Dari dua tersangka terakhir kita sita 88,4 gram sabu," papar Imran.
Baca juga: Ditinggal Anies Baswedan, PSI Tagih Laporan Formula E kepada Jakpro
Baca juga: Suami Susi,ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Berharap Istrinya Bisa Segera Pulang ke Wonosobo
Secara total, polisi menyita barang bukti berupa 135,09 gram sabu, 214 gram kokain, Rp 88 juta uang tunai, 2 pak plastik klip, 3 timbangan, dan 5 unit HP.
"Empat jaringan tersebut mendapat barang dari tersangka P dan M yang masih buron," ungkap Imran.
Kelima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 122 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009.
"Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta pidana penjara seumur hidup," tutur Imran.