Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Masuk Ruang Sidang di PN Jakarta Selatan, Borogol di Tangannya Dilepas
Putri Candrawathi mengenakan baju warna putih dibalut rompi tahanan warna merah serta tangannya diborgol.
Sementara itu, Arman Hanis selaku ketua tim penasehat hukum mengatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.
"Saudara penuntut yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Arman.
Lalu, hakim ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bertanya apakah sudah siap.
"Sudah," timpal Arman.
Dalam dakwaan tersebut, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka.
Adapun hukuman maksimalnya adalah mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sidang kini dilanjutkan dengan terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.
Putri masuk ke dalam Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di PN Jaksel sekira pukul 15.33 WIB.
Ia tampak mengenakan kemeja dan masker berwarna putih.
Terlihat Putri membawa sebuah berkas berwarna merah. (m31)