Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Masuk Ruang Sidang di PN Jakarta Selatan, Borogol di Tangannya Dilepas

Putri Candrawathi mengenakan baju warna putih dibalut rompi tahanan warna merah serta tangannya diborgol.

Editor: murtopo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi  masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (17/10/2022) sore utnuk menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Putri Candrawathi masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (17/10/2022) sore utnuk menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.

Putri Candrawathi masuk ke ruang sidang dengan tangan diborgol.

Putri Candrawathi mengenakan baju warna putih dibalut rompi tahanan warna merah serta tangannya diborgol.

Ketika menginjakkan kaki di dalam ruang sidang Putri Candrawathi langsung diberhentikan oleh petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang langsung membuka brogol yang melingkar di kedua tangan istri Ferdy Sambo tersebut.

Petugas juga membuak rompi tahanan warna merah yang dikenakan Putri Candrawathi sebelum dia masuk ke ruang sidang.

Putri Candrawathi selanjutnya menjalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara yang sama dengan suaminya Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J karena Tak Kuat Mentalnya

Ferdy Sambo Meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Sebelumnya Ferdy Sambo telah meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai menjalani sidang pertamanya..

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut kembali ke rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, diantar menggunakan mobil rantis.

Pantauan wartakotalive.com pada Senin (17/10/2022), Sambo meninggalkan gedung PN Jaksel sekira pukul 15.30 WIB.

Adapun Sambo dikawal dengan pengawalan yang begitu ketat.

Diketahui, Sambo hari ini menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo kemudian menyatakan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus tersebut.

"Yang mulia, kami serahkan kepada penasehat hukum," ujar Ferdy Sambo pasca mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: Hari Terakhir Bersama, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diantar Naik Mobil Taktis ke Kejagung

Sementara itu, Arman Hanis selaku ketua tim penasehat hukum mengatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.

"Saudara penuntut yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Arman.

Lalu, hakim ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bertanya apakah sudah siap.

"Sudah," timpal Arman.

Dalam dakwaan tersebut, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka.

Adapun hukuman maksimalnya adalah mencapai hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sidang kini dilanjutkan dengan terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.

Putri masuk ke dalam Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di PN Jaksel sekira pukul 15.33 WIB.

Ia tampak mengenakan kemeja dan masker berwarna putih.

Terlihat Putri membawa sebuah berkas berwarna merah. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved