Sidang Ferdy Sambo

Bripka Ricky Rizal Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J karena Tak Kuat Mentalnya

Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal Wibowo dengan berkata, kamu berani enggak tembak dia (Brigadir J)

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo yang dibawa dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) pukul 09.00 WIB, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo sempat meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, Bripka Ricky Rizal menolaknya dengan alasan tak kuat mental.

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal Wibowo dengan berkata, kamu berani enggak tembak dia (Brigadir J)," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

"(Kemudian) dijawab Ricky Rizal tidak berani pak karena saya enggak kuat mentalnya pak," sambung JPU.

Ferdy Sambo justru tidak mempermasalahkan jawaban Ricky Rizal atas permintaannya tersebut.

Namun, ia meminta Ricky Rizal untuk membackup-nya di Duren Tiga apabila Brigadir J melawan.

Atas hal tersebut, Ricky Rizal kemudian tidak membantahnya.

Sehingga Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.

"Karena tidak ada bantahan dari Ricky Rizal, terdakwa Ferdy Sambo untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikendalinya tersebut menyampaikan pada Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer," ujar jaksa.

Peristiwa bermula saat rombongan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J tiba di rumah Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Adapun Ferdy Sambo tiba di rumah tersebut pada hari yang sama sekira pukul 15.24 WIB.

Ia masuk ke dalam rumah itu sudah dalam kondisi marah.

Di sisi lain, Putri Candrawathi sempat melakukan tes PCR terlebih dahulu.

Kemudian Bharada E menyimpan senjata milik Brigadir J sesuai permintaan Putri.

Dalam dakwaan tersebut, Brigadir J usai tiba di rumah Saguling, sempat berbincang-bincang dengan para terdakwa.

Mereka adalah Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan saksi lainnya.

Baca juga: Ferdy Sambo yang Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Terdakwa Ferdy Sambo bertemu Putri Candrawathi di ruang keluarga depan kamar utama lantai 3 untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya," kata JPU.

"Putri Candrawathi mengaku dirinya telah dilecehkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut JPU.

Mengetahui apa yang disampaikan Putri, Ferdy Sambo marah.

Baca juga: Penjagaan Ketat Dilakukan di Mako Brimob Jelang Keberangkatan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan

Namun, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian, Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya.

Lantas, ia memikirkan serta menyusun strategi untuk merenggut nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo akhirnya memanggil Bripka Ricky melalui handy talkie (HT).

Baca juga: Dengan Tangan Diborgol Ferdy Sambo Masuk ke Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ia kemudian memintanya menembak Brigadir J dengan lebih dahulu menanyakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. (m31)

Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di PN Jaksel. (Ramadhan L Q)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved