Kabar Artis
Wanda Hamidah Geram Rumah Keluarga yang Dihuni 60 Tahun Lebih Digusur Paksa Pemkot Jakpus
Wanda Hamidah Geram Rumah Keluarga yang Dihuni 60 Tahun Lebih Digusur Paksa Pemkot Jakpus
"Kalau perlu kami akan tidur di trotoar jalan depan malam ini," ungkapnya.
Wanda Hamidah memastikan dirinya bersama keluarga akan mendatangi Mabes Polri guna membuat laporan terhadap petugas Satpol PP.
"Karena pintu pagar dirusak dan lain sebagainya. Ini pelanggaran," ujar Wanda Hamidah.
Sementara itu, pihak Walikota Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, yang satu diantaranya milik keluarga Wanda Hamidah.
Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Walikota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni. Setelah tidak ada respon atau gugatan, pihaknya melakukan eksekusi.
Kelima rumah tersebut diklaim Walikota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Walikota Jakarta Pusat.
SIP kelima rumah tersebut disebut kontraknya sudah habis sejak tahun 2012.