Kabar Artis
Wanda Hamidah Geram Rumah Keluarga yang Dihuni 60 Tahun Lebih Digusur Paksa Pemkot Jakpus
Wanda Hamidah Geram Rumah Keluarga yang Dihuni 60 Tahun Lebih Digusur Paksa Pemkot Jakpus
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wanda Hamidah buka suara terkait rumah keluarganya yang disambangi dan digeruduk puluhan Satpol PP, Petugas dari Walikota Jakarta Pusat, dan orang tak dikenal.
Wanda Hamidah menegaskan kalau petugas Satpol PP berusaha masuk ke kediamannya atas perintah Pemda Jakarta Pusat, untuk melakukan aksi penggusuran dengan mengambil barang-barang untuk disita.
"Bisa dilihat, kami digusur tanpa ditunjukan Surat Keputusan (SK). Kami dipaksa mengosongkan rumah yang sudah ditempati keluarga saya selama 60 tahun," kata Wanda Hamidah ketika ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Wanda mengatakan sebelum digusur paksa, pihak Pemda Jakarta Pusat sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, untuk penghuni mengksongkan rumahnya.
"Tapi setiap SP yang kami terima, kami sudah menyuarakannya ke Pemda. Tapi tidak didengar sampai akhirnya hari ini digusur paksa," ucapnya.
"Terus sekarang listrik rumah ini dimatikan. Kami mau mengepak barang-barang gimana," tambahnya.
Aksi pemutusan listrik pun diduga Wanda bertujuan untuk keluarganya yang masih bersikeras tidak mengksongkan, dibuat tidak betah.
Baca juga: Jasa Jokowi dan Ahok Disebut Jadi Faktor Keberhasilan Anies Tangani Banjir Jakarta
Baca juga: Kritisi Anies Jelang Pensiun, PDIP Sebut Hanya Lima dari 23 Janji Kampanye Terealisasi
"Listrik dimatikan kan biar kami tidak bisa mandi, solat, makan, menghubungi orang-orang. Ini keji sekali. Kami ini bukan penghuni liar loh, kami 60 tahun lebih menempati rumah ini," jelasnya.
Wanda menegaskan keluarganya akan tetap bertahan di rumah yang sedang digusur paksa itu atas suruhan Walikota Jakarta Pusat.
"Kalau perlu kami akan tidur di trotoar jalan depan malam ini," ungkapnya.
Wanda Hamidah memastikan dirinya bersama keluarga akan mendatangi Mabes Polri guna membuat laporan terhadap petugas Satpol PP.
"Karena pintu pagar dirusak dan lain sebagainya. Ini pelanggaran," ujar Wanda Hamidah.
Sementara itu, pihak Walikota Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, yang satu diantaranya milik keluarga Wanda Hamidah.
Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Walikota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni. Setelah tidak ada respon atau gugatan, pihaknya melakukan eksekusi.
Kelima rumah tersebut diklaim Walikota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Walikota Jakarta Pusat.
SIP kelima rumah tersebut disebut kontraknya sudah habis sejak tahun 2012.