Berita Nasional
Pemburu Liar Bersenjata Api Rakitan Teror Satwa Langka Pegunungan Sanggabuana
Pemburu Liar Bersenjata Api Rakitan Teror Satwa Langka Pegunungan Sanggabuana, Macan Kumbang Sampai Turun Gunung
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Pemburu liar bersenjata api rakitan dan senapan angin mengancam satwa langka di Pegunungan Sanggabuana.
Kehadiran para pemburu liar itu mengancam keberadaan satwa langka di pengunungan yang membentang di Karawang, Purwakarta, Bogor, dan Cianjur itu.
Setelah Juli 2020 ditemukan perburuan macan tutul jawa (panthera pardus melas) di Pegunungan Sanggabuana, Jawa Barat.
Pada Agustus 2022 lalu, kembali satwa dilindungi, landak jawa (manis javanica) menjadi korban moncong senjata rakitan.
Tidak bisa dipungkiri, ancaman terhadap keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana ini, salah satunya berasal dari para pemburu liar.
"Kepemilikan senjata api rakitan ini memang umum di masyarakat. Beberapa memang warisan secara turun temurun sejak jaman perang dengan Belanda," ungkap Solihin Fu’adi, Direktur Executive Sanggabuana Conservation Fondation (SCF), pada Rabu (12/10/2022).
"Kadang mereka membawa senjata ke hutan untuk berjaga-jaga kalau ketemu hewan buas. Tapi ini sebaliknya memburu satwa langka dan yang dilindungi," tambahnya.
Menurutnya, perlu adanya penyuluhan secara masif kepada masyarakat. Karena sesuai Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api ilegal ini sanksi pidananya bisa hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan dalam Peraturan Kapolri No. No. 8 Tahun 2018, senapan angin, termasuk pistol angin, air gun dan air soft gun masuk dalam kategori senjata api.
Senjata tersebut hanya boleh digunakan di lapangan tembak untuk olahraga, tidak boleh buat berburu, apalagi berburu satwa dilindungi.
Baca juga: Pemkab Bogor Jalankan Arahan KPK Soal Pemberantasan Korupsi, Iwan Setiawan Soroti Delapan Sektor Ini
Baca juga: Shin Tae-yong Panggil 34 Pemain Ikuti TC Timnas Indonesia U-20 di Turki dan Spanyol
"Jadi kepemilikan senapan angin pun kalau tanpa izin juga bisa dikenai sanksi sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan sanksi pidana berburu satwa dilindungi, sesuai pasal 50 (ayat) 2 UU No 5 Tahun 1990 adalah pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ungkap dia.