Narkoba
Darurat Narkoba, Bareskrim Polri Sita 270 Kilogram Sabu Hanya Dalam Waktu Dua Bulan
Darurat Narkoba, Bareskrim Polri Sita 270 Kilogram Sabu Hanya Dalam Waktu Dua Bulan
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran narkoba, Rabu (12/10/2022).
Direktur Tipidnarkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya menyita total 270.283 gram sabu selama periode September hingga Oktober 2022.
"Lokasi peredaran terjadi di dua lokasi, 2 Riau dan 2 di Aceh," ujar Krisno, saat konferensi pers di lobi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Untuk lokasi pertama di Riau, dua orang ditetapkan sebagai tersangka antara lain S (39) sebagai anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal inisial MI (40).
Namun, MI tewas setelah mencoba melarikan diri dengan melompat ke muara yang terdapat banyak buaya.
Awalnya kasus terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia, yang disamarkan sebagai komoditi kopi.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Bengkalis dan Selat Panjang menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada 26 September 2022, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dimaksud di Dermaga Rakyat Selat Panjang dan mengamankan kapten kapal beserta 12 ABK.