Narkoba

Darurat Narkoba, Bareskrim Polri Sita 270 Kilogram Sabu Hanya Dalam Waktu Dua Bulan

Darurat Narkoba, Bareskrim Polri Sita 270 Kilogram Sabu Hanya Dalam Waktu Dua Bulan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Direktur Tipidnarkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers terkait kasus peredaran narkoba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022). 

"Pada 2 September 2022, tim gabungan berhasil menangkap seorang laki-laki dengan barang bukti 21.283 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau," kata Krisno.

 

"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu dikirim dari Malaysia ke Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta melalui jalan darat. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

 

Adapun kedua tersangka yang diamankan dari kasus itu, yakni S alias I (42) berperan sebagai kurir dan S (32).

 

Untuk dua lokasi berbeda di Aceh, sebanyak lima tersangka diamankan.

 

Dari tangan tersangka F (23), polisi menyita sebanyak 179.000 gram sabu yang dikemas dalam kemasan Teh Cina berwarna hijau dan ada etiket atau stiker Good dan Nice.

 

Empat tersangka lainnya antara lain TZ (49), MR, M (49), dan H (49).

 

"Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu sebanyak 50 kilogram, alat komunikasi, dan kapal," kata Krisno. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved