Kriminalitas

Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Akan Ajukan Banding

Indra Kenz terunduk lesu saat seluruh tuntutan terhadap dirinya disampaikan JPU Kejari Tangerang

Editor: murtopo
Warta Kota
Indra Kenz saat dihadirkan terkait kasus investasi Bodong, Binomo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Sidang terdakwa yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu baru digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu (5/10/2022) pukul 18.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dan dihadiri belasan korban dari penipuan aplikasi Binomo.

Usai tuntutan dibacakan, afiliator asal Medan yang hadir secara virtual itu terlihat lesu dan pasrah. 

Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardianto, pihaknya akan melakukan pembelaan.

Danang mengatakan, Indra Kenz memiliki hak dalam memperjuangkan keadilan dalam proses hukumnya tersebut.

"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar Danang Hardianto usai persidangan, Rabu (5/10/2022) malam.

"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," imbuhnya.

Danang mengatakan, dakwaan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) terhadap Indra Kenz, justru menguntungkan kliennya tersebut.

Pasalnya, selain melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.

Dengan demikian ia menilai, pasal yang disangkakan kepada Youtuber yang memiliki jargon 'wah murah banget' tersebut kontradiktif.

"Tadi disampaikan JPU ada kerugian yang jumlahnya sekian, artinya ini berkaitan dengan konsumen, apakah para trader itu merupakan konsumen ? Sementara satu sisi, pelaku usaha diakomodir atau diberikan payung hukum dalam undang-undang perlindungan konsumen," kata dia.

"Ini kan kontradiktif, karena kalau memang demikian, Aplikasi Binomo itu sah," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, tuntutan terhadap Indra Kenz disampaikan oleh JPU Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.p

Indra Kenz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Terdapat lima hal yang memberatkan JPU Kejari Tangerang Selatan atas tuntutan yang diberikan terhadap Indra Kenz.
 
Pertama, Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian total sebesar Rp 83.365.707.894.

Kemudian, Indra Kenz terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan membiayai gaya hidup mewah.

Selanjutnya, Indra Kenz disebut tidak kooperatif, lantaran tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan.

Lalu, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.

Dan terdakwa disebut telah mencoba untuk mengelabui dan mengecoh Ketua Majelis Hakim dan JPU.

Sebab saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi binomo dan mengatakan, bahwa aplikasi binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global.

Padahal domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa, berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.

Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif, Polisi Tak Ambil Pusing-Bakal Ungkap Otak di Balik Kejahatan

Sidang terdakwa yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu baru digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, saat menjelang malam, yakni pukul 18.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dan dihadiri belasan korban dari penipuan aplikasi Binomo.

Usai tuntutan dibacakan, afiliator asal Medan yang hadir secara virtual itu terlihat lesu dan pasrah. 

Baca juga: Indra Kenz Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo, Terancam Pidana 20 Tahun

Dengan mengenakan kemeja batik berwarna hitam dan cokelat, Indra Kenz terunduk lesu saat seluruh tuntutan terhadap dirinya disampaikan JPU Kejari Tangsel.

Indra Kenz Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (m28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved