Kriminalitas
Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Akan Ajukan Banding
Indra Kenz terunduk lesu saat seluruh tuntutan terhadap dirinya disampaikan JPU Kejari Tangerang
Indra Kenz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Terdapat lima hal yang memberatkan JPU Kejari Tangerang Selatan atas tuntutan yang diberikan terhadap Indra Kenz.
Pertama, Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian total sebesar Rp 83.365.707.894.
Kemudian, Indra Kenz terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan membiayai gaya hidup mewah.
Selanjutnya, Indra Kenz disebut tidak kooperatif, lantaran tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan.
Lalu, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
Dan terdakwa disebut telah mencoba untuk mengelabui dan mengecoh Ketua Majelis Hakim dan JPU.
Sebab saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi binomo dan mengatakan, bahwa aplikasi binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global.
Padahal domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa, berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.
Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif, Polisi Tak Ambil Pusing-Bakal Ungkap Otak di Balik Kejahatan
Sidang terdakwa yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu baru digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, saat menjelang malam, yakni pukul 18.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dan dihadiri belasan korban dari penipuan aplikasi Binomo.
Usai tuntutan dibacakan, afiliator asal Medan yang hadir secara virtual itu terlihat lesu dan pasrah.
Baca juga: Indra Kenz Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo, Terancam Pidana 20 Tahun
Dengan mengenakan kemeja batik berwarna hitam dan cokelat, Indra Kenz terunduk lesu saat seluruh tuntutan terhadap dirinya disampaikan JPU Kejari Tangsel.
Indra Kenz Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (m28)