Kriminalitas
Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Akan Ajukan Banding
Indra Kenz terunduk lesu saat seluruh tuntutan terhadap dirinya disampaikan JPU Kejari Tangerang
Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Sidang terdakwa yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu baru digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu (5/10/2022) pukul 18.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dan dihadiri belasan korban dari penipuan aplikasi Binomo.
Usai tuntutan dibacakan, afiliator asal Medan yang hadir secara virtual itu terlihat lesu dan pasrah.
Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardianto, pihaknya akan melakukan pembelaan.
Danang mengatakan, Indra Kenz memiliki hak dalam memperjuangkan keadilan dalam proses hukumnya tersebut.
"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar Danang Hardianto usai persidangan, Rabu (5/10/2022) malam.
"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," imbuhnya.
Danang mengatakan, dakwaan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) terhadap Indra Kenz, justru menguntungkan kliennya tersebut.
Pasalnya, selain melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
Dengan demikian ia menilai, pasal yang disangkakan kepada Youtuber yang memiliki jargon 'wah murah banget' tersebut kontradiktif.
"Tadi disampaikan JPU ada kerugian yang jumlahnya sekian, artinya ini berkaitan dengan konsumen, apakah para trader itu merupakan konsumen ? Sementara satu sisi, pelaku usaha diakomodir atau diberikan payung hukum dalam undang-undang perlindungan konsumen," kata dia.
"Ini kan kontradiktif, karena kalau memang demikian, Aplikasi Binomo itu sah," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, tuntutan terhadap Indra Kenz disampaikan oleh JPU Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.p