Hadiri Sidang Gugatan Cerai Perdana, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Alhamdulillah Lancar

Hadiri Sidang Gugatan Cerai Perdana, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Alhamdulillah Lancar

Editor: Dwi Rizki
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang gugatan cerai pertamanya terhadap sang suami Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022). 

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa, menjelaskan jadwal persidangan sesuai dengan antrean yang berlangsung dimulai pukul 09.00 WIB.

 

"Sesuai antrean yang hadir lebih dahulu. Dilakukan sidang pertama dan selanjutnya," kata Asep, pada Rabu (6/10/2022).

 

Untuk agenda hari ini, kata Asep, sesuai tahapan ialah menghadirkan keduanya yakni penggugat Anna Ratna Mustika dan tergugat Dedi Mulyadi.

 

"Bila keduanya hadir, baik yang menggugat maupun tergugat, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Asep.

 

Namun, bila mediasi tidak berhasil, kata Asep, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat itu sendiri Anne Ratna Mustika atau bisa dibacakan oleh salah seorang majelis hakim.

 

"Jadi mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai. Bila mediasi berhasil, laporan gugatan penceraian akan dicabut. Tapi bila tidak, persidangan akan berlangsung hingga menunggu keputusan hakim," ungkapnya.

 

Dikatakannya, semua itu akan dipertimbangkan selama persidangan. Termasuk gugatan cerai bisa saja ditolak jika ternyata bukti kurang, termasuk alasan yang tidak jelas.

 

"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.

 

Persidangan gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

 

Laporan gugatan cerai ini didaftarkan langsung oleh Ambu Anne ke PA Kabupaten Purwakarta.

 

Sementara Dedi Mulyadi yang juga anggota DPR RI belum menjawab terkait hadir tidaknya ke persidangan hari ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved