Hadiri Sidang Gugatan Cerai Perdana, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Alhamdulillah Lancar
Hadiri Sidang Gugatan Cerai Perdana, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Alhamdulillah Lancar
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (5/10/2022).
Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya. Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.
Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Para awak media dipersilahkan mengambil gambar sekira 2 menit. Untuk selanjutnya dipersilahkan keluarga.
Pantauan di lokasi persidangan berlangsung sekitar hanya lima menit. Ambu Anne langsung keluar ruang sidang menuju ke kendaraannya.
Saat ditanya awak media Ambu Anne nampak santai, meski terlihat gugup.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.
Dirinya mengatakan persidangan berlangsung singkat karena baru pemeriksaan identitas saja.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.
Baca juga: Eko Patrio Akui Lebih Nikmat Hidup Sebagai Politisi Ketimbang Jadi Artis, Ini Alasannya
Baca juga: Sidang Gugatan Cerai Hanya Dihadiri Bupati Purwakarta Ambu Anne, Mediasi Ditunda Hingga 19 Oktober
Ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia tidak menjawabnya. Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.
Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menjelaskan klien tidak hadir karena sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda.
Dirinya juga mengungkapkan menolak persidangan ini karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujarnya.
Dijelaskannya, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.
Maka itu, Ojat menyebut Dedi Mulyadi belum menerima surat panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, klien kami belum menerima undangan persidangan tersebut. Ini datang hanya menghormati saja dan pemberitaan di media saja," ucapnya.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mendatangi Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Ambu Anne sapaannya datang sendiri tanpa kuasa hukum sekira pukul 08.45 WIB. Dirinya datang menggunakan mobil Pajero Hitam T 1 RA dengan didampingi sopir, protokoler Pemkab Purwakarta dan keluarganya.
Saat turun dari mobil, Anne masuk ke ruang pelayanan dan mengambil nomor antrean.
Dirinya nomor antrean pertama, Anne sempat duduk di ruang tunggu beberapa menit sebelum akhirnya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Sedangkan Dedi Mulyadi tidak datang, dia diwakili kuasa hukumnya.
Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suami Dedi Mulyadi diagendakan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa, menjelaskan jadwal persidangan sesuai dengan antrean yang berlangsung dimulai pukul 09.00 WIB.
"Sesuai antrean yang hadir lebih dahulu. Dilakukan sidang pertama dan selanjutnya," kata Asep, pada Rabu (6/10/2022).
Untuk agenda hari ini, kata Asep, sesuai tahapan ialah menghadirkan keduanya yakni penggugat Anna Ratna Mustika dan tergugat Dedi Mulyadi.
"Bila keduanya hadir, baik yang menggugat maupun tergugat, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Asep.
Namun, bila mediasi tidak berhasil, kata Asep, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat itu sendiri Anne Ratna Mustika atau bisa dibacakan oleh salah seorang majelis hakim.
"Jadi mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai. Bila mediasi berhasil, laporan gugatan penceraian akan dicabut. Tapi bila tidak, persidangan akan berlangsung hingga menunggu keputusan hakim," ungkapnya.
Dikatakannya, semua itu akan dipertimbangkan selama persidangan. Termasuk gugatan cerai bisa saja ditolak jika ternyata bukti kurang, termasuk alasan yang tidak jelas.
"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
Persidangan gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Laporan gugatan cerai ini didaftarkan langsung oleh Ambu Anne ke PA Kabupaten Purwakarta.
Sementara Dedi Mulyadi yang juga anggota DPR RI belum menjawab terkait hadir tidaknya ke persidangan hari ini.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bupati-Purwakarta-Anne-Ratna-Mustika-menghadiri-sidang-gugatan-cerai-1.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Zubaedah-atau-Mak-Edah-50-ketika-menunjuk-produk-UMKM-nya.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-Rudy-Susmanto-memberikan-cenderamata-kepada-mantan-Kajari-Irwanuddin-Tadjuddin.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/tersangka-penyerobotan-lahan-negara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/pohon-tumbangdi-Jalan-Dharmawangsa-Raya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Dalam-Negeri-Wamendagri-Akhmad-Wiyagus.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kunjungan-kerja-BKSAP-DPR-RI-ke-Universitas-Pelita-Harapan.jpg)