Hadiri Sidang Gugatan Cerai Perdana, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Alhamdulillah Lancar
Hadiri Sidang Gugatan Cerai Perdana, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Alhamdulillah Lancar
Maka itu, Ojat menyebut Dedi Mulyadi belum menerima surat panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, klien kami belum menerima undangan persidangan tersebut. Ini datang hanya menghormati saja dan pemberitaan di media saja," ucapnya.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mendatangi Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Ambu Anne sapaannya datang sendiri tanpa kuasa hukum sekira pukul 08.45 WIB. Dirinya datang menggunakan mobil Pajero Hitam T 1 RA dengan didampingi sopir, protokoler Pemkab Purwakarta dan keluarganya.
Saat turun dari mobil, Anne masuk ke ruang pelayanan dan mengambil nomor antrean.
Dirinya nomor antrean pertama, Anne sempat duduk di ruang tunggu beberapa menit sebelum akhirnya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Sedangkan Dedi Mulyadi tidak datang, dia diwakili kuasa hukumnya.
Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suami Dedi Mulyadi diagendakan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bupati-Purwakarta-Anne-Ratna-Mustika-menghadiri-sidang-gugatan-cerai-1.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/tersangka-penyerobotan-lahan-negara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/pohon-tumbangdi-Jalan-Dharmawangsa-Raya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Dalam-Negeri-Wamendagri-Akhmad-Wiyagus.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kunjungan-kerja-BKSAP-DPR-RI-ke-Universitas-Pelita-Harapan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polres-Bogor-menetapkan-Agus-Sutisna-sebagai-tersangka-kasus-tindak-pidana-korupsi.jpg)