Kriminalitas
Berkedok Yayasan, Pria di Ciseeng Bogor Lakukan Tindakan Perdagangan Bayi & Anak-anak
Berkedok Yayasan, Pria di Ciseeng Bogor Lakukan Tindakan Perdagangan Bayi & Anak-anak
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Sementara itu, satu orang bayi yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil diselamatkan.
Baca juga: Ridwan Kamil Janjikan Dana Miliaran untuk Penataan Situ Jatijajar Tapos Depok, Dibangun Tahun Depan
Baca juga: Digitalisasi Pelayanan, OJK dukung Penuh Kolaborasi Bank DKI dan Bank Maluku Malut
"Saat ini anak tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor," ucapnya.
Tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya," tutur Iman.
Tersangka dijerat dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Anak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar," tandas Iman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kapolres-Bogor-AKBP-Iman-Imanuddin-perdagangan-orang.jpg)