Kriminalitas
Dipajang Polisi, Tersangka Penyekapan Sekaligus Eksploitasi Seksual Belasan Gadis di Jakbar Menangis
Dipajang Polisi, Tersangka Penyekapan Sekaligus Eksploitasi Seksual Belasan Gadis di Jakbar Menangis
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Erika Mustika Tarigan (EMT) hanya bisa tertunduk saat keluar dari ruangan untuk ditampilkan ke publik di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Wanita berusia 44 tahun itu adalah sang muncikari sekaligus pelaku penyekapan hingga menjadikan perempuan berinisial NAT (15) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
NAT diperlakukan demikian selama kurun waktu 1,5 tahun di sejumlah apartemen kawasan Jakarta dan Tangerang terhitung sejak 2021 hingga akhirnya kasus itu dilaporkan pada 14 Juni 2022.
Saat ditampilkan ke awak media dengan tangan terborgol, Erika yang mengenakan baju tahanan berkelir oranye tersebut terlihat enggan menunjukkan tampangnya.
Ia yang menutupi kepala dan wajahnya dengan mengenakan kerudung hitam bahkan tampak menangis.
Hal yang sama juga terlihat dari tersangka lainnya bernama Rachmat Rivandi (RR) alias Ivan, berusia 19 tahun.
Laki-laki berambut ikal itu juga enggan menunjukkan wajahnya ke mata kamera awak media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, peran RR adalah mencarikan tamu menggunakan sebuah aplikasi olah pesan instan gratis.