Kriminalitas
Dipajang Polisi, Tersangka Penyekapan Sekaligus Eksploitasi Seksual Belasan Gadis di Jakbar Menangis
Dipajang Polisi, Tersangka Penyekapan Sekaligus Eksploitasi Seksual Belasan Gadis di Jakbar Menangis
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa 7 orang saksi dan gelar perkara terkait kasus penyekapan serta eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT (15).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hal tersebut kasus yang menimpa remaja itu akhirnya naik ke penyidikan.
Meski begitu, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya pada Senin (19/9/2022) hari ini.
Setelah itu, nantinya ditetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," ujar Zulpan, dalam keterangannya, Senin.
Tipu Pegawai Indomaret Pakai Modus Tukarkan Uang Receh, Andika Digelandang ke Polsek Tanah Sareal |
![]() |
---|
Bobol Warung Kopi, Pemuda di Jonggol Gondol TV, Kompor Gas Hingga Termos |
![]() |
---|
Geledah Rumah Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis, Polisi Sita Airsoft Gun dan Mobil |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Orang terkait Kasus Kematian Sekeluarga Keracunan di Bantar Gebang |
![]() |
---|
Alex Bonpis Bandar Narkoba Kampung Bahari Berhasil Ditangkap, Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|